PRIMA
Profesional, Ramah, Integritas, Mudah, Amanah
Asas Keterbukaan Informasi Publik
-
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
-
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
-
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan,
dan sederhana.
-
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan
umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta
setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup
Informasi
Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari
pada
membukanya atau sebaliknya.
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik
-
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan
suatu
keputusan publik.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan
kebijakan publik.
-
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
-
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
-
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi
hajat
hidup orang banyak.
-
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan
bangsa; dan/atau
-
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.