Ini gambaran PPID yang lama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR RI telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI sejak tahun 2010, melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 866/SEKJEN/2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal DPR RI.
Tahun 2021, mengikuti perkembangan struktur organisasi yang ada di tubuh kesekretariatan DPR RI, dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik (Setjen DPR RI) Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI, telah dilakukan pembaharuan peraturan terkait Penetapan PPID.
Penetapan PPID Sekretariat Jenderal DPR RI yang baru melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 891 Tahun 2021, merupakan wujud komitmen DPR dalam mendukung pengimplementasian nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas lembaga Parlemen serta peningkatan partisipasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini gambaran PPID yang baru
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini berlandaskan pada amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur lebih lanjut melalui ketentuan internal DPR RI.
Seiring berjalannya waktu, pengelolaan PPID di Sekretariat Jenderal DPR RI terus mengalami penguatan. Salah satu momen penting terjadi pada tahun 2021, ketika dibentuk Tim Penyusunan Standar Layanan PPID. Susunan tim ini kemudian disesuaikan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 775/SEKJEN/2021. Penyesuaian tersebut menegaskan bahwa pembentukan PPID tidak hanya berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi juga diikuti dengan upaya membangun standar layanan yang lebih terarah dan konsisten.
Upaya penguatan berlanjut pada tahun 2022 dengan kembali dibentuknya Tim Penyusunan Standar Layanan PPID. Tim ini diberi mandat untuk menyusun alur pelayanan informasi publik, berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyusunan standar pelayanan, melakukan uji materi serta sosialisasi kepada perwakilan masyarakat, dan mengajukan penetapan Standar Layanan PPID.
Pada 3 Oktober 2022, melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 2257/SEKJEN/2022, struktur PPID Setjen DPR RI ditetapkan secara lebih lengkap. Struktur ini mencakup Tim Pertimbangan, PPID Utama, Wakil PPID Utama, dan PPID Pelaksana. PPID Utama memegang peran strategis dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan serta layanan informasi publik, termasuk pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pelaksanaan uji konsekuensi, serta penanganan keberatan dan sengketa informasi.
Yang patut dicatat, struktur PPID dibangun dengan melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI. PPID Pelaksana ditempatkan pada sejumlah unit yang memiliki sumber informasi masing-masing. Dengan pola ini, pengelolaan informasi tidak lagi menjadi tanggung jawab satu unit saja, melainkan menjadi kerja bersama yang menghubungkan sumber informasi dari berbagai bagian dengan layanan informasi kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, perjalanan pembentukan PPID Setjen DPR RI dapat dipahami sebagai proses penguatan kelembagaan yang berlangsung secara bertahap. Dimulai dari pemenuhan amanat keterbukaan informasi, penataan perangkat PPID, penyusunan standar layanan, hingga pembagian peran antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. Arah perkembangannya menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola informasi yang tertib, terkoordinasi, dan mampu memberikan layanan yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat.
Berikut Profil Singkat Pejabat PPID SETJEN DPR RI
ATASAN PPID - Plt. Sekretaris Jenderal
Suprihartini, S.IP., M.Si
Lahir di Jakarta, 6 Januari 1971. Menyelesaikan pendidikan strata satu di Universitas Terbuka. Gelar Magister didapatkan dari Universitas Indonesia.
Mulai menjadi PNS pada Maret 1990. Menjalani karir di Sekretariat Jenderal sebagai Kepala Subbagian Ketua Kelompok Kerja Sam Bilaterat BKSAP DPR RI, lalu menjadi Kepala Subbagian Sekretariat Komisi I DPR RI. Kemudian berkembang menjadi Kepala Bagian Sekretariat Komisi I DPR RI, Kepala Biro Persidangan I DPR RI hingga sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Persidangan DPR RI.
PPID
Rudi Rochmansyah, S.H., M.H., - Kepala Biro Protokol dan Humas
Lahir di Jakarta pada tanggal 13 Februari 1969. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana pada Universitas Pancasila Jakarta Jurusan Hukum Tahun 1992. Melanjutkan Pendidikan Magister Hukum Tahun 2007 di Universitas Indonesia.
Memulai karir menjadi PNS sejak 15 April Tahun 1994. Menjadi Kasubag Adm. Perundang-Undangan Bagian Hukum Tahun 1998, menjadi Kasubag Pertimbangan dan Bantuan Hukum Bagian Hukum Tahun 1999, menjadi Kasubag Analisis Perancangan UU Bid. Industri dan Perdagangan Tahun 2005, menjadi Kepala Bagian Hukum Tahun 2006, menjadi Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi Tahun 2011, menjadi Kepala Biro Hukum dan Panlak Undang-Undang Tahun 2013, menjadi Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2015, menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2019,menjadi Kepala Biro Keuangan Tahun 2021, Menjadi Kepala Biro Umum Tahun 2022, menjadi Kepala Biro Protokol Dan Humas Tahun 2025 sekaligus menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
WAKIL PPID Bidang Pelayanan Informasi dan Tata Usaha
Elvira Dianti A., S.S., M.Si. - Kepala Bagian Humas dan Pengelolaan Museum
Lahir di Bagansiapiapi, Riau pada tanggal 28 Juni 1983. Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Akuntansi dari Universitas Andalas Padang pada tahun 2009.
Mulai menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2009 di Sekretariat Jenderal DPR RI. dan Menjadi Kepala Bagian Humas dan Pengelolaan Museum sebagai Wakil Ketua PPID pada September 2023.
Wakil PPID Bidang Dokumentasi dan Arsip
Wakil PPID Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Wakil PPID Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi
PPID Pelaksana - Unit Eselon III