Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal DPR RI;
Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Hak
DPR dan Setjen DPR berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
DPR dan Setjen DPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
Kewajiban
DPR dan Setjen DPR wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR
DPR dan Setjen DPR wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
DPR dan Setjen DPR wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik
Tugas Tim Pertimbangan
memberikan pertimbangan pengelolaan informasi publim di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
membahas dan memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi;
membahas serta menyelesaikan sengketa informasi; dan 4. memberikan persetujuan atas penetapan dan pengubahan pengklasifikasian informasi; dikecualikan setelan dilaksanakannya uji konsekuensi oleh Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Tugas PPID Utama
merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan, dokumentasi dan arsip, serta penanganan keberatan dan sengketa informasi publik;
melakukan pemutahiran dan penetapan Daftar lnformasi Publik (DIP) secara berkala sekurang-kuranganya satu kali dalam satu tahun;
melakukan uji konsekuensi dan menetapkan pengklasifikasian informasi yang dikecualikan (DIK) dari informasi yang terbuka untuk publik;
membuat konsep jawaban tertulis atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID)atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon lnformasi; dan
mewakili Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi.
Tugas Wakil PPID Utama
melaksanakan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian lnformasi Publik di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
menganalisis permohonan informasi publik di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan, dokumentasi dan arsip, serta penanganan keberatan dan sengketa informasi publik;
melakukan pemutahiran dan penetapan Daftar lnformasi Publik (DIP);
melakukan uji konsekuensi dan penetapan pengklasifikasian DIK dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
membuat konsep jawaban tertulis atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID)atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon lnformasi.
Tugas PPID Pelaksana
mendokumentasikan dan mengelola informasi publik di masing-masing unit kerja;
Pemutakhiran daftar informasi publik (DIP) dengan membuat dan menyampaikan daftar informasi publik (DIP) dari masing-masing unit kerja secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun kepada Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Utama;
menyusun klasifikasi DIK dengan menyampaikan usulan informasi dikecualikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memenuhi permohonan informasi publik dengan memberikan data dan informasi yang berada di unit kerja masing-masing kepada Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.