Home Profil Tugas, Hak dan Kewajiban PPID

 

TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

PPID DAN PPID PELAKSANA

Fungsi

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal DPR RI;
  • Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Hak

  • DPR dan Setjen DPR berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR
  • DPR dan Setjen DPR berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR dan Setjen DPR

Kewajiban

  • DPR dan Setjen DPR wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan DPR
  • DPR dan Setjen DPR wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  • DPR dan Setjen DPR wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  • Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik

Tugas Tim Pertimbangan

  • memberikan pertimbangan pengelolaan informasi publim di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • membahas dan memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi;
  • membahas serta menyelesaikan sengketa informasi; dan 4. memberikan persetujuan atas penetapan dan pengubahan pengklasifikasian informasi; dikecualikan setelan dilaksanakannya uji konsekuensi oleh Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Tugas PPID Utama

  • merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan, dokumentasi dan arsip, serta penanganan keberatan dan sengketa informasi publik;
  • melakukan pemutahiran dan penetapan Daftar lnformasi Publik (DIP) secara berkala sekurang-kuranganya satu kali dalam satu tahun;
  • melakukan uji konsekuensi dan menetapkan pengklasifikasian informasi yang dikecualikan (DIK) dari informasi yang terbuka untuk publik;
  • membuat konsep jawaban tertulis atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID)atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon lnformasi; dan
  • mewakili Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi. 

Tugas Wakil PPID Utama

  • melaksanakan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian lnformasi Publik di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • menganalisis permohonan informasi publik di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan, dokumentasi dan arsip, serta penanganan keberatan dan sengketa informasi publik;
  • melakukan pemutahiran dan penetapan Daftar lnformasi Publik (DIP);
  • melakukan uji konsekuensi dan penetapan pengklasifikasian DIK dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  • membuat konsep jawaban tertulis atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID)atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon lnformasi. 

Tugas PPID Pelaksana

  • mendokumentasikan dan mengelola informasi publik di masing-masing unit kerja;
  • Pemutakhiran daftar informasi publik (DIP) dengan membuat dan menyampaikan daftar informasi publik (DIP) dari masing-masing unit kerja secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun kepada Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Utama;
  • menyusun klasifikasi DIK dengan menyampaikan usulan informasi dikecualikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • memenuhi permohonan informasi publik dengan memberikan data dan informasi yang berada di unit kerja masing-masing kepada Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.